Pelayanan Perijinan (Perbup No. 85 Tahun 2011) :
1. Rekomendasi Izin Perhelatan.
2. Menerbitkan Izin Penggunaan/Penutupan Jalan.
3. Rekomendasi Izin Pertunjukan/Hiburan.
4. Menerbitkan Izin Tempat Usaha skala kecil.
5. Menerbitkan Tanda daftar perusahaan (TDP) skala kecil.
6. Menerbitkan Izin Salon skala kecil.
7. Menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (Permanen Kelas B, Permanen ½ Bata Pilar & Semi Permanen);
8. Menerbitkan Izin Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Skala Kecil ( Galian C ).
9 Menerbitkan Izin Rumah Makan/Warung skala kecil.
10. Menerbitkan Izin Bengkel skala kecil.
11. Menerbitkan Izin Reklame skala kecil.
12. Menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) skala kecil.