Profil PADMA Desa
PADMA atau Pelayanan Administrasi Masyarakat Desa merupakan unit pelayanan masyarakat yang ada di setiap Desa yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan mendekatkan layanan langsung kepada masyarakat. PADMA merupakan inovasi pelayanan di Kabupaten Sragen yang menindaklanjuti adanya Pelayanan Administrasi Kecamatan (PATEN). Dasar hukum pembentukan PADMA yaitu Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelayanan Administrasi Masyarakat Desa (PADMA).
1. PADMA Geneng
2. PADMA Jeruk
3. PADMA Sunggingan
4. PADMA Girimargo
5. PADMA Doyong
6. PADMA Soko
7. PADMA Brojol
8. PADMA Bagor
9. PADMA Gilirejo
10. PADMA Gilirejo Baru